Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menempuh dua pendekatan, yakni memperkuat penegakan hukum terhadap produsen dan peredaran rokok ilegal serta mendorong para produsen untuk melegalkan usahanya.
Sarmuji menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara tegas. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengedukasi para produsen agar bersedia beralih ke jalur produksi yang legal.
Dia menilai, sebagian produsen rokok ilegal kemungkinan masih ragu untuk masuk ke pasar legal karena menganggap sulit bersaing dengan perusahaan rokok besar. Padahal, produsen berskala kecil memiliki peluang untuk mengembangkan bisnis melalui karakteristik produk dan segmentasi pasar yang berbeda.
"Di banyak daerah, rokok-rokok yang tidak terkenal itu memiliki pangsa pasar tersendiri, memiliki segmentasi tersendiri, bisa karena cita rasanya, bisa karena harganya," ujarnya.