IDXChannel – Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk Indonesia.
Namun, penerapannya perlu dipersiapkan dengan matang agar biaya pemenuhan ketentuan tidak membebani pelaku usaha dan menekan daya beli masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian dalam diskusi publik yang diselenggarakan Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Muhammad Rosyid Jazuli, memaparkan simulasi awal mengenai potensi dampak kewajiban sertifikasi halal terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Jika diterapkan pada seluruh komoditas di 185 sektor ekonomi, kebijakan tersebut berpotensi menekan pertumbuhan sebesar 1,8 persen. Sementara itu, jika cakupannya terbatas pada industri manufaktur, potensi tekanannya mencapai 0,228 persen,” kata dia.