sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi

Syariah editor Tim IDXChannel
15/10/2026 04:30 WIB
Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, penerapannya perlu dipersiapkan agar biayanya tidak membebani pelaku usaha.
Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi. (Foto: IDX Channel)
Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi. (Foto: IDX Channel)

Lebih lanjut, dia mengatakan industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut. Persyaratan halal mencakup asal bahan baku, proses produksi, penyelia halal, pelabelan, hingga kepatuhan di tingkat ritel.

Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, produk berisiko ditarik dari peredaran dan merugikan pelaku usaha.

Di sisi lain, penyesuaian untuk memenuhi standar halal juga bisa menambah biaya produksi. Selain mengurus sertifikasi, pelaku usaha perlu memastikan bahan baku yang digunakan tercatat dengan baik, menyesuaikan proses produksi, hingga mengganti bahan tertentu jika belum memenuhi persyaratan.

Dari hal tersebut, tambahan biaya diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga, daya beli masyarakat berisiko ikut tertekan.

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan pelaku usaha dan memperjelas aturan sebelum kebijakan diterapkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement