IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti fenomena ketimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul temuan antrean kendaraan yang mengular hingga kelangkaan pasokan di sejumlah daerah pada 13 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menggarisbawahi BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas warga, transportasi publik, sektor logistik, kegiatan usaha, hingga mata pencaharian masyarakat.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” kata Ghoffar dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Dia menuturkan, Ombudsman menilai penuntasan masalah ini menuntut pelacakan akar persoalan secara mendasar dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan penambahan pasokan darurat. Kajian lintas wilayah memetakan empat faktor pemicu yang memerlukan pembuktian lewat verifikasi faktual dan data operasional.