IDXChannel - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, lebih dari 1,2 miliar batang rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai berhasil ditindak Bea Cukai pada periode Januari-Juli 2026.
"Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan Bea Cukai, berdasarkan data yang ada di Bea Cukai, sampai saat ini, 31 Juli lebih 1,2 miliar batang, berarti hampir 100 persen dari tahun lalu," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pada 2025 sebelumnya, selama satu semester Bea Cukai menindak 600 juta batang rokok ilegal sehingga peningkatannya signifikan.
Penindakan yang dilakukan itu bentuk integritas petugas Bea Cukai yang tidak henti-hentinya menindak rokok ilegal, sebagaimana dilakukan pada 8,9 juta batang rokok asal Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.