sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/11/2026 14:02 WIB
Kemnaker memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima BSU 2026.
Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum. (Foto: iNews Media Group)
Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum. (Foto: iNews Media Group)

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.

Penyaluran BSU 2026 dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Informasi mengenai persyaratan dan penyaluran BSU 2026 dapat diakses melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement