Dalam menentukan penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.
Adapun calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja dengan upah di atas ketentuan tidak termasuk sasaran bantuan, kecuali memenuhi penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah.
BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Indah mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.