IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto biaya logistik nasional saat ini masih berada pada kisaran 14,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan bertahap dari 12,5 persen hingga mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
Target tersebut akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang telah diundangkan pada 16 Juli 2026.
Perpres ini dirancang menjadi instrumen kebijakan strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional untuk memangkas biaya logistik nasional melalui tiga strategi utama yaitu penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik, serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa logistik.
“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Pemerintah, kata Airlangga, tidak berhenti pada tataran regulasi. Berbagai langkah operasional telah dan terus dipercepat untuk memastikan implementasi Perpres 41/2026 memberikan dampak nyata bagi efisiensi logistik nasional.
Airlangga menjelaskan platform NLE yang selama ini telah memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan biaya logistik hingga 17 persen dan pemangkasan waktu layanan hingga 73 persen akan diperkuat melalui digitalisasi end-to-end, yang sebelumnya NLE lebih berfokus pada layanan perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G).