IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk bahan baku plastik tertentu selama 6 bulan.
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2026 yang baru saja diundangkan 2 Oktober 2026.
Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku. Keputusan ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian pada 28 April 2026.
“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Langkah intervensi ini sangat krusial mengingat terdapat lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang dapat mengganggu keberlanjutan rantai pasok domestik. Berdasarkan data harga internasional terbaru (per 13 Oktober 2026), harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen, sedangkan harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha. Pemberian insentif tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Airlangga.
Secara spesifik, saat ini dalam regulasi tersebut diatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk 6 pos tarif komoditas Polyethylene (PE) yang mencakup 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30 serta Polypropylene (PP) yang mencakup 3902.10.90 dan 3902.30.30.