sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Ungkap Urgensi Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan

Economics editor Nia Deviyana
15/10/2026 15:32 WIB
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2026 yang baru saja diundangkan 2 Oktober 2026.
Airlangga Ungkap Urgensi Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan. Foto: iNews Media Group.
Airlangga Ungkap Urgensi Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan. Foto: iNews Media Group.

Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah berkomitmen untuk proaktif meninjau data lapangan dan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menilai apakah insentif dimaksud telah tepat sasaran dan memberikan multiplier effect yang diharapkan. 

Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang dikenakan saat ini mayoritas bahan baku plastik dalam bentuk cair yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet.

Hasil evaluasi dan efektivitas akan menjadi landasan penting bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” ujar Airlangga.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement