IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, skema penerapan pajak karbon di Indonesia dirancang bukan semata-mata untuk mendongkrak penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen insentif agar dunia usaha beralih ke praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Suahasil saat menekankan komitmen Indonesia menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat dalam serangkaian pertemuan bilateral dengan lembaga keuangan internasional dan negara mitra di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026).
“Bagi saya, penerapan pajak karbon bukan sekadar untuk mendapatkan lebih banyak penerimaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif agar dunia usaha menerapkan praktik yang lebih ramah karbon,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Komitmen transisi energi dan pengembangan pasar karbon tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi Suahasil bersama jajaran pimpinan World Bank, International Finance Corporation (IFC), delegasi Singapura, Thailand, serta Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Dalam pertemuannya dengan Menteri Kedua Keuangan Singapura Indranee Rajah, Suahasil membahas pengembangan pasar karbon, skema blended finance, serta konektivitas energi melalui ASEAN Power Grid.