IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan mengenai wacana pemerintah yang berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara pihak OJK dan pemerintah terkait gagasan tersebut.
“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Dian menilai, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, dibutuhkan koordinasi mendalam antara pemerintah dan otoritas regulator.
Sebab, perlu ada penyesuaian teknis menyangkut mekanisme pembayaran gaji ASN jika memanfaatkan jaringan koperasi.
“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa selama ini fungsi intermediasi dan infrastruktur sistem pembayaran untuk penyaluran gaji PNS ditangani oleh industri perbankan yang memiliki kapabilitas serta jangkauan jaringan hingga ke pelosok daerah.
“Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya karena kan yang namanya lembaga apa namanya intermediasi itu kan yang payment system itu kan selama ini kan memang adanya di yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan memang bank-bank gitu kan,” ujarnya.
OJK masih menantikan penjelasan teknis apabila peran koperasi diikutsertakan dalam ekosistem penggajian ASN.
“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” ujar dia.
Mengenai potensi persaingan dalam penghimpunan dana antara perbankan dan koperasi, Dian enggan berspekulasi lebih jauh. Menurutnya, penetapan skema pembayaran gaji pegawai merupakan ranah serta kewenangan penuh pemerintah.
“Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu,” ungkap dia.
Meski demikian, Dian mengingatkan agar pemerintah mengkaji secara matang aspek efisiensi serta efektivitas operasional di lapangan sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita nggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” tegas Dian.
Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya diembuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menjelaskan bahwa rencana ini tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan guna memperluas peran serta daya saing koperasi di sektor jasa keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Ferry menambahkan bahwa perluasan fungsi tersebut sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai informasi, ketentuan operasional terkait penyaluran gaji ASN saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri. (Febrina Ratna Iskana)