“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” sambung Dian. (Febrina Ratna Iskana)