Menurut Dian, pengawasan aspek prudensial melihat keterkaitan erat antara bank dan konglomerasi bisnis yang berada di bawah kendali pemegang saham. Hal ini penting guna memitigasi dampak sistemik terhadap industri perbankan secara menyeluruh.
“Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, serta keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham,” kata Dian.
Dia menambahkan, apabila terjadi perubahan struktur pengendalian yang bersifat material pada sebuah bank, OJK akan mengevaluasi implikasinya terhadap berbagai aspek krusial perbankan.
“Apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko,” ungkapnya.
Meski isu tersebut berembus di pasar keuangan, OJK memastikan fundamental dan ketahanan sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi prima yang disokong oleh bantalan modal serta kecukupan likuiditas yang kuat.