sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel

News editor Ari Sandita
15/10/2026 21:12 WIB
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Tersangka baru tersebut yaitu DS dari perorangan yang menjabat sebagai seorang direktur utama sekaligus pemegang saham dari perusahaan swasta.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Gedung Bundar melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, kecukupan alat bukti, serta gelar perkara (ekspos). Modus operandi tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Dia menerangkan, proses ekspor tersebut menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui mekanisme menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp401 miliar.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement