Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
Keempatnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, lalu NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, lalu MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, sementara satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain empat orang tersebut, terdapat 1 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (Febrina Ratna Iskana)