sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel

News editor Ari Sandita
15/10/2026 21:12 WIB
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Nikel. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Tersangka baru tersebut yaitu DS dari perorangan yang menjabat sebagai seorang direktur utama sekaligus pemegang saham dari perusahaan swasta.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Gedung Bundar melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, kecukupan alat bukti, serta gelar perkara (ekspos). Modus operandi tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Dia menerangkan, proses ekspor tersebut menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui mekanisme menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp401 miliar.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," tuturnya.

Dalam proses penyidikan, kata dia, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar USD120.400 dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai penetapan perorangan di samping penetapan tersangka korporasi sebelumnya, Anang menegaskan langkah tersebut diambil demi mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. "Tujuannya supaya kita memaksimalkan pemulihan kerugian negaranya," tegas Anang.

Anang mengungkap, guna kepentingan penyidikan, tersangka DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. Tersangka DS disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi kesatu Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Atau Kedua Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang menambahkan, penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan kekayaan negara dikelola secara transparan dan akuntabel. Mengenai detail teknis seperti negara tujuan ekspor dan kuantitasnya, pihaknya menyatakan akan mengungkap hal tersebut secara lengkap pada proses persidangan.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.

Keempatnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, lalu NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, lalu MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, sementara satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain empat orang tersebut, terdapat 1 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement