sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun

Banking editor Anggie Ariesta
05/10/2026 15:27 WIB
OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa di delapan kabupaten NTT hingga tiga tahun.
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)

Ketiga, pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor.

"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," kata Kiki. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement