IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perluasan perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) guna memitigasi dampak finansial akibat risiko bencana alam.
Data terbaru OJK mencatat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini telah berdampak pada 726 objek BMN dengan nilai pertanggungan mencapai Rp3,05 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ancaman bencana alam secara langsung mengekspos aset-aset milik pemerintah pusat maupun daerah.
"Pentingnya perluasan perlindungan tersebut juga tercermin dari kejadian bencana yang baru terjadi belakangan ini. Jadi berdasarkan data yang diterima, sebagai contoh gempa bumi berkekuatan 7,0 Magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur mengidentifikasikan ada 726 objek Barang Milik Negara dengan total harga pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Ogi menambahkan, dari ratusan objek aset negara yang terdampak gempa di Flores tersebut, perkiraan awal potensi kerugian yang tercatat mencapai belasan miliar rupiah.