sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun

Banking editor Anggie Ariesta
05/10/2026 17:29 WIB
OJK menekankan perluasan perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) guna memitigasi dampak finansial akibat risiko bencana alam.
OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

Oleh sebab itu, perluasan perlindungan BMN diarahkan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan profil risiko, bukan semata-mata berfokus pada kuantitas objek.

Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN memiliki kapasitas permodalan yang solid, dukungan reasuransi yang memadai, penerapan underwriting secara cermat, serta kesiapan likuiditas dalam merespons pencairan klaim sesuai polis saat bencana terjadi.

Sementara penetapan prioritas aset dan penyediaan anggaran premi tetap berada dalam ranah domain pengelola BMN di pemerintah pusat dan daerah.

Ke depan, OJK terus mendukung perluasan cakupan asuransi BMN yang diselaraskan dengan skema pembiayaan risiko bencana nasional (Pooling Fund Bencana/PFB). Langkah ini dilakukan melalui sinergi berkelanjutan bersama Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri perasuransian nasional guna mengelola dampak fiskal kebencanaan secara terukur dan berkelanjutan. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement