sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun

Banking editor Anggie Ariesta
05/10/2026 17:29 WIB
OJK menekankan perluasan perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) guna memitigasi dampak finansial akibat risiko bencana alam.
OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
OJK Catat Gempa NTT Berdampak pada 726 Objek BMN Senilai Rp3,05 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

"Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar," ungkap Ogi.

Selain bencana gempa bumi, OJK mencatat eksposur risiko terhadap aset BMN juga bersumber dari aktivitas erupsi gunung berapi. Hasil pemantauan per September 2026 mengidentifikasi sebanyak 30 objek BMN terdampak oleh erupsi tujuh gunung berapi di Indonesia, dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp26,88 miliar. 

Angka tersebut masih berupa nilai pertanggungan awal dan kerugian aktualnya masih dalam proses penilaian (assessment) klaim berdasarkan tingkat kerusakan fisik.

Ogi mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 20 persen BMN yang telah terlindungi oleh skema asuransi.

Meski demikian, belum ter-cover-nya seluruh aset pemerintah bukan disebabkan oleh keterbatasan kapasitas industri perasuransian nasional, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah tantangan teknis dan anggaran.

Tantangan mendasar tersebut mencakup kelengkapan dan kualitas data inventarisasi aset, penentuan skala prioritas berbasis tingkat risiko, kesiapan alokasi anggaran premi pada APBN/APBD, hingga efektivitas koordinasi antar-kementerian dan lembaga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement