sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun

Banking editor Anggie Ariesta
05/10/2026 15:27 WIB
OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa di delapan kabupaten NTT hingga tiga tahun.
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlaku selama tiga tahun.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian daerah.

Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur tersebut.

"Sehubungan dengan bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat yang terdampak bencana. Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement