sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun

Banking editor Anggie Ariesta
05/10/2026 15:27 WIB
OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa di delapan kabupaten NTT hingga tiga tahun.
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Bencana Gempa NTT Berlaku hingga Tiga Tahun. (Foto: iNews Media Group)

Friderica menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pinjol), hingga lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Adapun kelonggaran yang diberikan mencakup tiga poin utama yang disusun dalam bentuk pemulihan bertahap. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar diberikan atas kredit yang direstrukturisasi, di mana restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana.

"Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement