Selain itu, kata dia, OJK menegaskan pentingnya penguatan modal inti yang diimbangi dengan disiplin tata kelola serta manajemen risiko agar entitas keuangan mikro dapat memacu ekspansi bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Selain mengawasi postur neraca dan ekuitas, pengawasan ketat turut difokuskan pada potensi pemburukan kualitas aset di sektor pembiayaan produktif maupun konsumtif. Otoritas mewajibkan kepatuhan terhadap mitigasi risiko agar ekspansi kredit mikro tidak memicu pembengkakan rasio pembiayaan bermasalah.
"OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pembiayaan LKM, termasuk tingkat NPF, dengan mendorong penguatan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pembiayaan," kata Friderica.
Di sisi kelembagaan, penguatan manajemen risiko tersebut diselaraskan dengan penataan struktur kepemilikan dan kepengurusan industri. OJK mewajibkan setiap entitas LKM menetapkan figur pengendali untuk memastikan adanya komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keuangan jangka panjang.
Kepastian pemegang saham pengendali dinilai krusial guna mempertegas akuntabilitas manajerial serta kesiapan injeksi modal saat operasional LKM menghadapi tekanan usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen regulator dalam menertibkan tata kelola kelembagaan di tingkat daerah.
"Ketentuan mengenai kewajiban LKM menetapkan paling sedikit satu PSP bertujuan memastikan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab yang jelas atas keberlangsungan usaha, permodalan, dan tata kelola LKM sehingga dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Friderica.
(Dhera Arizona)