sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
08/10/2026 14:39 WIB
OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK), yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jaksel
OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital (FOTO:iNews Media Group)
OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital (FOTO:iNews Media Group)

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya Rabu (8/10/2026).

Hal tersebut antara lain dengan menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

Lalu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lalu menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement