Dian menuturkan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.
Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.
Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengenali nasabah serta memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. OJK menilai keterlibatan industri perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.
"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," kata Dian.
(Dhera Arizona)