IDXChannel - PT FWD Insurance Indonesia Syariah atau FWD Syariah resmi memulai operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri setelah menyelesaikan proses pemisahan (spin-off) unit usaha syariah dari PT FWD Insurance Indonesia.
Pemisahan unit usaha syariah tersebut disertai pengalihan seluruh portofolio kepesertaan yang efektif berlaku pada 1 November 2026 setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap solusi perlindungan berbasis prinsip syariah.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri keuangan syariah. Hal ini seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan keluarga.
"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan dan juga pelindungan keluarga, kami melihat peluang yang memperluas akses terhadap solusi pelindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat termasuk prinsip-prinsip syariah," ujar Jeffrey dalam acara peluncuran, Rabu (4/11/2026).