Dia menambahkan, pemisahan unit usaha syariah tersebut juga sejalan dengan perkembangan regulasi sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.
Menurutnya, FWD Syariah telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah berdasarkan surat keputusan OJK tertanggal 7 Agustus 2026 dengan mengedepankan prinsip taawun atau semangat saling membantu dan melindungi.
"Kami berharap FWD Syariah dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Ke depan kami berharap FWD Syariah dapat terus bertumbuh, berinovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," ucap Jeffrey.
Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu mengatakan, perusahaan akan melanjutkan pemasaran dan pelayanan seluruh produk syariah yang sebelumnya dikelola oleh unit usaha syariah FWD Insurance.
Dia memastikan pengalihan portofolio tersebut tidak mengubah manfaat polis maupun hak dan kewajiban peserta yang telah memiliki produk asuransi syariah FWD Insurance.