relatif terbatas dan rasio likuiditas yang mendekati threshold.
Dian menuturkan, OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
(kunthi fahmar sandy)