Dengan demikian, bank diharapkan dapat memiliki ruang lebih dalam mengelola likuiditas.
OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
"Oleh karena itu, Bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara
prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta
penyusunan contingency plan yang efektif," ujar dia.
OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara industri maupun individual melalui pengawasan berbasis risiko, khususnya pada bank-bank dengan buffer likuiditas yang