sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan

Banking editor Anggie Ariesta
06/11/2026 19:00 WIB
OJK mendorong industri perbankan nasional untuk mengoptimalkan DHE SDA sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam skema pembiayaan.
OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan. (Foto: iNews Media Group)
OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan nasional untuk mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam skema pembiayaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas implementasi DHE SDA sekaligus menarik lebih banyak valuta asing untuk ditempatkan dan dikelola di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melayangkan surat edaran penegasan kepada industri perbankan sejak 25 Mei 2026. Surat tersebut menekankan dukungan OJK terhadap skema DHE SDA dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dian menjelaskan, pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA sebagai agunan tunai dapat dikategorikan berkuantitas kualitas lancar serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama memenuhi regulasi teknis OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement