sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan

Banking editor Anggie Ariesta
06/11/2026 19:00 WIB
OJK mendorong industri perbankan nasional untuk mengoptimalkan DHE SDA sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam skema pembiayaan.
OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan. (Foto: iNews Media Group)
OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan. (Foto: iNews Media Group)

Penambahan Bank OCBC NISP memperluas fleksibilitas eksportir dalam menempatkan devisanya, terutama bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang memanfaatkan fasilitas skema opsional pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 (retensi minimal 30 persen selama 3 bulan pada bank devisa BUMN maupun non-BUMN).

Sementara bagi eksportir yang memilih tidak menggunakan skema Pasal 18A, mereka tetap mengacu pada aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, sedangkan sektor pertambangan migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Eksportir yang menolak opsi Pasal 18A diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan BI, dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila tidak melayangkan surat, eksportir secara otomatis dianggap menyetujui fasilitas Pasal 18A.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement