penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya," ujarnya dalam jawaban tertulis Senin (21/9/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir alat likuid perbankan terpantau cenderung melandai, khususnya pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi.
Meski demikian, likuiditas secara industri masih berada pada level yang memadai, tercermin dari berbagai rasio likuiditas utama yang masih berada pada level yang memadai dan berada di atas ketentuan minimum.
Dengan demikian, lanjut dia, pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas, namun perlu dilihat bersama indikator likuiditas lainnya serta memperhatikan kondisi masingmasing bank seperti karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.
Dari sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang efektif mulai 1 September 2026.