"DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas transaksi yang tidak diakui, menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, serta melakukan penyelesaian atas pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Denny menekankan, keselamatan serta pemenuhan hak-hak nasabah menjadi fokus utama BI dalam mengawal penanganan insiden ini hingga tuntas.
"Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Denny.
Di samping itu, BI mengingatkan seluruh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk mematuhi prinsip keandalan sistem dan manajemen risiko secara konsisten.