sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
21/10/2026 10:05 WIB
Penundaan ini dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.
Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal
Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Muslim yang besar, kata dia, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.

Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement