sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Kurangi Beban UMKM

Syariah editor Tangguh Yudha
23/10/2026 05:00 WIB
Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari semula 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

“Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,” katanya.

Saat ini, pemerintah tengah membahas persoalan tersebut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pembahasan dilakukan untuk merumuskan mekanisme penerapan kewajiban sertifikasi halal yang tidak memberatkan UMKM.

“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,” ujarnya.

Maman menambahkan, pemerintah belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan dan langkah teknis yang akan diterapkan. Pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal, sementara pemerintah telah menginstruksikan agar kewajiban tersebut ditangguhkan terlebih dahulu untuk menghindari beban berlebihan bagi UMKM.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement