“Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,” katanya.
Saat ini, pemerintah tengah membahas persoalan tersebut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pembahasan dilakukan untuk merumuskan mekanisme penerapan kewajiban sertifikasi halal yang tidak memberatkan UMKM.
“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,” ujarnya.
Maman menambahkan, pemerintah belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan dan langkah teknis yang akan diterapkan. Pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal, sementara pemerintah telah menginstruksikan agar kewajiban tersebut ditangguhkan terlebih dahulu untuk menghindari beban berlebihan bagi UMKM.
(Rahmat Fiansyah)