sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dijerat Pasal Makar Meski Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Dijerat Pasal Ini

News editor Puteranegara
04/11/2026 06:46 WIB
Penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar. 
Tak Dijerat Pasal Makar Meski Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Dijerat Pasal Ini
Tak Dijerat Pasal Makar Meski Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Dijerat Pasal Ini

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” tutup Asep.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

 

"Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Maka," kata Yusril. 

Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden, terhadap pemerintah, dan untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya," katanya. 

Dia melanjutkan, perkara ini murni penyadapan. Namun, terkait tujuan penyadapan ini masih didalami penyidik Polri. 

Menurutnya, penyadapan ini ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Maka, penyidik berwenang menahan para tersangka. 

"Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas lima tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," katanya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement