Selain itu, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Nusron mengatakan RUU tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik serta penerapan fungsi sosial atas tanah.
"Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif," ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat nantinya diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi DPR RI. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.