sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Serahkan Penanganan Perkara Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berkala

News editor Achmad Al Fiqri
06/11/2026 14:38 WIB
Kendati begitu, Dasco meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Pimpinan DPR Serahkan Penanganan Perkara Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berka
Pimpinan DPR Serahkan Penanganan Perkara Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berka

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kasus penyadapan ilegal yang menjerat Listyo Sigit Prabowo Cs ke Polri.

"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Kendati begitu, Dasco meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.

"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," terang Dasco.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP). 

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). 

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). 

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement