SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN transportasi dalam pelaksanaan diskon tarif selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Sementara itu, diskon tiket pesawat diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk jasa angkutan udara.
Penjualan tiket dengan program diskon telah dibuka secara bertahap. Tiket pesawat mulai dijual pada 26 Oktober 2026, disusul tiket kapal PELNI pada 27 Oktober 2026. Adapun penjualan tiket kereta api dan penyeberangan ASDP dimulai pada 7 November 2026.
Berikut rincian diskon transportasi Nataru 2026/2027:
1. Diskon Tiket Kereta Api KAI
- Besaran diskon: 30 persen dari harga tiket.
- Berlaku untuk: Penumpang kereta api kelas ekonomi komersial.
- Periode perjalanan: 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
- Durasi: 14 hari.
- Kuota: 1.043.896 penumpang.
- Pembelian tiket: Seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI.
2. Diskon Tiket Kapal PELNI
- Besaran diskon: 30 persen dari tarif dasar atau setara 27 persen dari total harga tiket.
- Berlaku untuk: Penumpang kelas ekonomi.
- Periode perjalanan: 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Durasi: 25 hari.
- Kuota: 414.630 penumpang.
- Pembelian tiket: Seluruh kanal resmi penjualan tiket PELNI.
3. Diskon Tarif Penyeberangan ASDP
- Besaran diskon: 100 persen jasa kepelabuhanan atau setara 21 persen dari tarif terpadu.
- Cakupan: Delapan lintasan di 14 pelabuhan.
- Periode perjalanan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Durasi: 20 hari.
- Kuota: 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan golongan II dan IVA atau setara 1,4 juta jiwa.
- Pembelian tiket: Aplikasi Ferizy.