sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
06/11/2026 00:01 WIB
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)

Dia menjelaskan, DIM tetap ada 160, DIM redaksional ada 135, DIM substansi ada 40, DIM dihapus ada 44, DIM substansi baru ada 18.

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement