sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
06/11/2026 00:01 WIB
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)

"Bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhaman lagi.

Setelah itu, perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI pun memberikan tanggapan dan menyetujui usulan dari pemerintah tersebut.

Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas usulan DIM nomor satu terkait judul RUU.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan ada total 397 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah ke Komisi III DPR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement