"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi tausiyah MUI yang dikutip Senin (19/10/2026).
MUI menilai, perbuatan yang menimbulkan kerusakan masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apapun.
Untuk itu, MUI prihatin atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Bagi mereka, asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.
"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.