“Jadi jangan lihat jumlah kecilnya, tetapi penyakitnya,” tegas Amran.
Sementara itu, dalam penindakan terbaru, DJBC menggagalkan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,34 miliar. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.
Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, Bea Cukai menemukan 15 kontainer yang sebelumnya diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan sekitar 211.000 kilogram garam. Amran pun mengapresiasi penindakan Bea Cukai dan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mencegah masuknya komoditas pangan secara ilegal.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” ujar Amran.
(Kidung Dhia)