Selain mendata ulang penerima yang sudah ada, sistem tersebut memberi ruang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan diri.
“Kemudian yang kedua, kita juga membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bantuan sosial. Jadi kita meregistrasi ulang, sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk daftar,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran merupakan bagian dari proses pendataan, bukan jaminan seseorang langsung memperoleh bantuan sosial.
“Sekali lagi yang akan menyatakan layak atau tidak, itu adalah sistem. Yang penting kita masukkan apa adanya,” tegasnya.
Oleh karena itu, perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk membawa data masyarakat secara jujur ke dalam sistem.