Bahkan, Menteri Sosial sekalipun tidak dapat menetapkan secara langsung seseorang sebagai penerima bantuan. Penentuan kelayakan sepenuhnya dilakukan melalui sistem yang mengolah dan memadankan berbagai data pemerintah.
“Jadi siapapun tidak bisa menentukan seseorang keluarga mendapatkan bantuan, termasuk Menteri Sosial sekalipun juga tidak bisa menjadi pihak yang menentukan seseorang memperoleh bantuan atau tidak. Tetapi nanti yang akan menjawab adalah sistem,” kata Gus Ipul.
Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai sumber data pemerintah, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), PT PLN, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemadanan data berdasarkan berbagai indikator, seperti kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, penggunaan listrik, hingga kepemilikan atau keterlibatan dalam pendirian perusahaan yang tercatat pada Kementerian Hukum.
“Ini adalah satu kemajuan yang luar biasa yang dicapai oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Pak Presiden Prabowo untuk supaya kita bersama-sama menghadirkan data yang lebih akurat,” kata dia.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Media Galih Hidayatullah dan Komunikasi Publik serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Joko Widiarto.
(Dhera Arizon)