Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan platform tersebut kembali diakses anak-anak apabila melakukan perubahan untuk meningkatkan keamanan layanannya.
“Ini artinya memberi ruang kalau platformnya mau berubah menjadi platform yang ramah anak, maka dia bisa kita turunkan risikonya dan dapat diakses anak-anak kita,” kata Meutya.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong platform digital mengurangi risiko agar layanan mereka lebih aman bagi anak. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan besarnya pasar digital anak di Indonesia yang menjadi potensi bisnis bagi perusahaan teknologi.
“Pada ujungnya yang kita inginkan bukan hanya men-delay usia anak-anak masuk ke ranah risiko tinggi, tapi gerakan yang kita harapkan adalah gerakan dari para platform risiko tinggi untuk merendahkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia yang angkanya adalah 70 juta anak-anak,” kata dia.
Meutya menyebut jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Besarnya jumlah tersebut membuat tanggung jawab platform untuk menyediakan lingkungan digital yang aman menjadi persoalan penting, bukan sekadar urusan pengawasan orang tua.
Pemerintah menggunakan tujuh kategori risiko yang disebut Meutya sebagai 7K untuk menilai keamanan platform. Kategori pertama adalah Konten, yakni materi yang dinilai tidak pantas atau tidak sesuai untuk dikonsumsi anak-anak.
Kedua adalah Kontak dengan orang yang tidak dikenal. Meutya mencontohkan fitur pesan langsung atau direct message (DM) yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang asing sebagai salah satu faktor risiko.