“Kemudian kami harapkan kerja sama lintas lembaga dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwilkum dalam rangka melakukan terutama harmonisasi, di samping juga sering kali mereka meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung,” kata Tito.
Tito menambahkan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kesiapan pelaksanaan ketika menyusun suatu peraturan. Menurut dia, kualitas regulasi saja tidak cukup untuk menjamin hukum berjalan efektif apabila tidak didukung aparat, sarana-prasarana, dan anggaran yang memadai.
“Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum,” ujarnya.
(Nadya Kurnia)