“Nah, kami dalam konteks membina pengawasan daerah selalu berupaya agar sebelum menjadi perda-nya, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Direktorat Otonomi Daerah, dibantu oleh kepala Biro Hukum,” ujarnya.
Tito mengatakan, jajarannya di Kemendagri secara rutin mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Karena kalau sudah di-approve, ini akan memberikan dampak kepada masyarakat. Dalam konteks itu kami selalu berhubungan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, dan kemudian juga dengan Sekjen, terutama mengenai masalah harmonisasi. Harmonisasi apakah sesuai dengan aturan-aturan di atasnya,” tuturnya.
Menurut Tito, harmonisasi regulasi juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. Dia mengapresiasi kerja sama yang telah berjalan dalam membantu pemerintah daerah menyusun produk hukum.
Dia menyebut koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Hukum juga dilakukan melalui pertemuan rutin untuk menyelaraskan pekerjaan kantor wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan DPRD.