IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bupati gowa sebelumnya dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran.
Tito melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Adapun surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026). Dia menyebut proses penerbitan keputusan itu hanya membutuhkan waktu dua hari setelah usulan pemberhentian diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan aturan, proses tersebut harus melalui usulan dari DPRD sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan oleh Mendagri.